Telegram web diblokir, Aplikasi telegram masih normal

Kabar pemblokiran aplikasi telegram telah menjadi pokok pembicaraan para netizen sejak pada tanggal 14 Juli 2017 kemarin saat itu kominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran telegram web atau telegram desktop dengan cara memblokir DNS yang digunakan oleh telegram. Terkait pemblokiran ini reaksi dari para netizen pun bermacam-macam ada yang mendukung Ada pula yang menolak kebijakan ini. Ada apa sebenarnya yang menjadi latar belakang kominfo melakukan pemblokiran terhadap aplikasi telegram tersebut? Salah satu alasan terkuat yakni terindikasinya beberapa channel telegram yang diketahui memuat konten negatif yang dilarang oleh undang-undang. Channel tersebut telah memuat konten seperti radikalisme terorisme pornografi ujaran kebencian dan beberapa konten yang jelas dilarang oleh undang-undang di Indonesia.
Menurut pernyataan menteri kominfo di dalam channel telegram terdapat sedikitnya 17000 konten yang memuat hal-hal Terlarang dan hal ini dapat mengancam kelangsungan dan ketenangan Negara Republik Indonesia.

Aplikasi telegram disinyalir telah digunakan oleh para teroris dunia seperti ISIS yang notabene telah melakukan pengrusakan di berbagai negara dan komunikasinya menggunakan aplikasi telegram. Lalu apa sebenarnya yang menjadi daya tarik para terorisme untuk menggunakan aplikasi ini? Fitur terdepan dari aplikasi telegram adalah adanya enkripsi yang super ketat terhadap pesan yang dikirimkan oleh penggunanya sehingga aparat negara sekalipun sulit untuk melakukan penyadapan terhadap orang atau pengguna yang disinyalir menjadi pelaku terorisme.

Lalu apakah keputusan kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi chatting telegram ini berdampak kepada perkembangan teroris di Indonesia? Tentu saja kita berharap akan membuahkan hasil yang memuaskan dan Indonesia terbebas dari belenggu teror seperti halnya negara-negara di Timur Tengah yang telah dikacaukan oleh ISIS.

Keputusan pemblokiran terhadap media yang mengancam keberlangsungan dan ketenangan negara akan terus dilakukan oleh kominfo seperti pernyataan menteri kominfo yakni kominfo akan melakukan media-media yang tidak sehat seperti misalnya Facebook Google ataupun WhatsApp.

Seandainya kominfo benar-benar melakukan pemblokiran terhadap Goggle Facebook dan media lainnya yang diketahui dimiliki oleh asing maka besar kemungkinan perkembangan industri IT akan semakin terbuka lebar bagi para start up di Indonesia. Parastar up di Indonesia pasti akan mendapatkan kesempatan yang lebih karena pesaing-pesaing mereka seperti misalnya Facebook Twitter dan Google tidak lagi menjadi saingan terberat mereka. Namun hal ini hanya menjadi isapan jempol Semata pemerintah terbilang kurang tegas terhadap pengusaha-pengusaha It dari luar Indonesia meski diketahui tidak membayar pajak di Indonesia akan tetapi mereka dapat menjalankan bisnisnya di Indonesia meski tak berkantor di Indonesia.

Meski kominfo Tengah melakukan pemblokiran terhadap web telegram namun aplikasi telegram yang ada di Android masih dapat digunakan dan berjalan seperti sebelumnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Telegram web diblokir, Aplikasi telegram masih normal"

Posting Komentar